Selasa, 29 November 2011

BUMN

Bab 1
Pendahuluan

1.1       Latar Belakang
Secara umum perusahaan artinya tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi untuk digunakan dan dikoordinir demi memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkanBerdasarkan definisi diatas maka dapat dilihat adanya lima unsur penting dalam sebuah perusahaan,yaitu organisasi, produksi, sumber ekonomi, kebutuhan dan cara yang menguntungkan. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Adapun  perusahaan itu sendiri dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :
Ø  Perusahaan Perseorangan atau disebut juga Perusahaan Individu adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Perusahaan Perseorangan dapat berbentuk Perusahaan Dagang/Jasa (Toko  Swalayan, Biro Konsultan) dan Perusahaan Industri. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ø  Perusahaan Persekutuan Badan Hukum yang dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan BUMN. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ø  Perusahaan Persekutuan bukan Badan Hukum atau disebut juga Perusahaan persekutuan yang artinya  badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha Dagang, Industri Rumah (home industri), dan Perseroan (Firma dan CV). Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

Banyak sekali bentuk-bentuk perusahaan yang dapat kita lihat dari penjelasan diatas. Tapi yang akan kita bahas sekarang yaitu mengenai BUMN berbentuk Perseroyang  merupakan salah satu contoh dari Badan Persekutuan Berbadan Hukum. BUMN berbentuk Persero itu sendiri telah dibuat hukumnya (peraturannya) dalam UU No.19/2003 jo UU No.40/2007 oleh pemerintah. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam lagi apa itu BUMN berbentuk Persero sehingga kita dapat mempertimbangkan bentuk usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita ingin membuka suatu usaha.

1.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas,maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
a.                Apakah yang dimaksud dengan BUMN berbentuk Persero?
b.               Apa saja ciri-ciri bentuk badan usaha BUMN berbentuk Persero?
c.                Bagaimana PT yang dipilih sebagai BUMN?
d.               Perbandingan antara BUMN Persero dengan Perseroan Terbatas (PT)?
e.                Kenapa BUMN Persero identik dengan PT?
f.                Apa tujuan didirikannya BUMN berbentuk Persero?
g.               Apa saja Organ BUMN berbentuk Persero?
h.               Bagaimana cara mendirikan BUMN berbentuk Persero?
i.                 Bagaimana pembagian wewenang dalam BUMN berbentuk Persero?
j.                 Bagaimana penyertaan modal Negara dalam Persero?
k.               Apa saja kelemahan dan keuntungan BUMN berbentuk Persero?
l.                 Apa saja contoh-contoh Perusahaan BUMN berbentuk Persero?

1.3       Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “BUMN berbentuk Persero” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain :
a.       Untuk mengetahui pengertian mengenai BUMN berbentuk Persero.
b.      Untuk mengetahui keuntungan dan kelemahan serta ciri-ciri BUMN berbentuk Persero.
c.       Untuk mengetahui siapa saja organ-organ yang terkait dalam BUMN berbentuk Persero
d.      Untuk mengetahui tujuan dibentuknya  BUMN berbentuk Persero.
e.       Untuk mengetahui proses pendirian berbentuk Persero.
f.       Untuk mengetahui pembagian wewenang dan penyertaan modal dalam BUMN Persero.
g.      Untuk memberitahu apa bedanya Perseroan Terbatas dengan BUMN berbentuk Persero.
h.      Untuk Mengetahui apa saja hal-hal yang menyatakan Perseroan Terbatas itu identik dengan BUMN berbentuk Persero.
i.        Untuk mengetahui PT yang bagaimana yang termasuk dalam BUMN berbentuk Persero.






1.4       Manfaat
Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a.       Secara Teoritis
Secara teoritis, pembahasan terhadap masalah-masalah yang telah dirumuskan akan mamperkenalkan tentang BUMN berbentuk Persero serta menimbulkan pemahaman dan pandangan baru mengenai BUMN berbentuk Persero.
b.      Secara Praktis
Secara praktis, penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan masukan dan pemahaman yang lebih mendalam bagi para Remaja, Mahasiswa, Pelajar ataupun pada Halayak ramai sehingga akan lebih mengetahui bagaimana menjalankan suatu badan usaha yang ingin di bentuk.










Bab 2
Pembahasan

2.1    Pengertian BUMN berbentuk Persero
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
Salah satu jenis BUMN adalah Perusahaan Perseoran (Persero). Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah yang modal/sahamnya paling sedikit 51% yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dimana sebagian/seluruh modalnya dimiliki oleh negara (UU No.9/1969) dan semua ketentuannya mengacu pada UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas dari BUMN merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar dalam perusahaan milik Negara, bukan swasta. Peraturan pelaksanaan tentang Perusahaan Perseroan (Persero) diatur dalam PP. No 12/tahun 1969.
PP No. 12/1069 menetapkan bahwa unsure pemilikan Negara atas setiap usaha Negara yang berbentuk Persero disentralisasikan penata usahanya kepada Menteri Keuangan, atas pertimbangan bahwa pada hakekatnya fungsi utama Persero ialah pemupukkan dana dari Negara ataupun sebagai alat untuk mencari sumber keuangan Negara.
Sifat usaha dari Persero ialah bertujuan memupuk keuntungan dan berusaha di bidang-bidang yang dapat mendorong perkembangan sector swasta dan atau koperasi, di luar bidang usaha Perjan dan Perum.
Penyertaan modal oleh suatu Persero ke dalam suatu Perseroan Terbatas lain dengan cara mendirikannya atau memiliki saham-sahamnya untuk seluruhnya atu sebagiannya dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran dasarnya, tidak menyebabkan PT yang belakangan ini memperoleh sebutan Persero, meskipun penyertaan modal tersebut menurut ps 12 PP No. 12/1969 penata usahanya harus diselenggarakan oleh Departemen Keuangan.
2.2           Ciri-Ciri BUMN berbentuk Persero
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah: suatu perusahaan yang makna usahanya untuk memupuk keuntungan, Artinya: bertujuan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat sehimgga meningkatkan nilai perusahaan, yang dapat dilakukan dengan cara:
1.      Pelayanan dan pembinaan organisasi yang baik.
2.      efektif, efisien & ekonomis secara bisnis nyata.
3.      sesuai dengan prinsip-prinsip biaya akuntansi.
4.      pelayanan umum yang baik dan memuaskan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·         Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
·         Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan.
·         Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang.
·         Modalnya berbentuk saham.
·         Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·         Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
·         Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
·         Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
·         RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan.
·         Dipimpin oleh direksi.
·         Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
·         Tidak mendapat fasilitas Negara.
·         Tujuan utama memperoleh keuntungan.
·         Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
·         Pegawainya berstatus pegawai Negeri.
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
  • Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
  • Persero yang bergerak di bidang hankam negara
  • Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
  • Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
FischerTaylor, dan Leer menyatakan bahwa karakteristik Perseroan akan lebih mudah dipahami dengan jelas jika dibandingkan dengan karakteristik Firma seperti yang tercantum pada table berikut :





Firma
Perseroan
1.  KESINAMBUNGAN USAHA
Umur firma terbatas dan secara hukum dinyatakan bubar jika ada perubahan dalam komposisi sekutu atau anggota, tetapi secara ekonomis dapat terus beroperasi untuk melanjutkan usahanya, tidak perlu dilikuidasi.
Umur dianggap tidak terbatas. Perubahan komposisi pemilikan perusahaan tidak mengakibatkan berakhirnya umur poerseroan.
2. PERIZINAN      PENDIRIAN
Diperlukan sedikit prosedur untuk memperoleh formalitas usahanya.
Didirikan berdasarkan izin Negara dan harus taat pada aturan yang telah ditetapkan. Prosedur untuk memperoleh izin usaha biasanya relatif lama dan sulit.
3.TANGGUNG JAWAB PEMILIK TERHADAP HUTANG
Tanggung jawab setiap anggota pemilik tidak terbatas, bahkan sampai harta pribadi nya dijaminkan.
Kewajiban pemilik (pemegang saham) hanya terbatas sebesar modal yang di tanamkan.
4. KETERLIBATAN DALAM PENGELOLAAN PERUSAHAAN
Para anggota terlibat aktif dalam pengelolaan firma secara langsung.
Pemegang saham bisa tidak aktif dalam pengelolaan perseroan. Mereka memilih dewan direktur untuk melaksanakan pengelolaan langsung terhadap perseroan.
Dengan adanya beberapa karakteristik persero dan perbedaan antara persero dengan bentuk perusahaan yang lain, maka jelas sudah bahwa persero memiliki ciri tersendiri.

2.3           PT Sebagai Model Yang Terpilih Untuk BUMN
Berdasarkan ciri tersebut diatas, yang membuat bentuk PT ini sebagai model yang terpilih bagi sebuah usaha ekonomi dan merupakan ujung tombak dari sebuah sistem ekonomi di negara manapun. Mengingat BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional sehingga BUMN mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional maka untuk mengatur BUMN secara lebih komprehensif dan sesuai dengan perkembangan dunia usaha salah satunya dengan mengambil bentuk badan hukum perseroan terbatas sebagai badan hukum yang dapat diterima dan bermain di tataran sistem ekonomi dunia.
2.4           Perbandingan BUMN berbentuk Persero dengan PT
Ada dua karakter utama yang terdapat dalam PT, yaitu (1). statusnya sebagai badan hukum yang mempunyai kekayaan terpisah (separate legal entity) dan (2). modal yang terbagi atas saham-saham (shares).
Pada karakter pertama, kekayaan terpisah atau separate legal entity, penting diadopsi untuk menghilangkan birokrasi dan rigiditas, yang menjadi problem pengembangan Perusahaan Negara. Dengan separate legal entity, Persero dapat memisahkan diri dari pengaruh negara, dapat melakukan tindakan hukum dalam lingkup hukum privat (privatrechthandeling) atau melakukan bisnis (bisniszakelijk) tanpa diganggu birokrasi.
Pada karakter kedua, adopsi bahwa modal Persero juga diinginkan terbagi atas saham seperti pada PT, merupakan solusi tepat dari permasalahan investasi negara pada usaha patungan atau joint venture. Dalam joint venture, jumlah modal yang diinvestasikan oleh para pihak dan kontribusi manajerial seringkali sulit dievaluasi, sehingga sering terjadi perselisihan. Dengan saham pembagian keuntungan menjadi jelas, sebab semua keuntungan dibagi secara jelas dalam bentuk deviden.


2.5           BUMN Persero Identik Dengan PT
Apakah BUMN Persero itu sebenarnya suatu bentuk tersendiri yang sama dengan PT ataukah BUMN Persero itu “identik” dengan PT. Untuk menjawab pertanyaan ini sebaiknya lihat kembali pada Lampiran Inpres No. 17 tahun 1967, khususnya pada poin 2 yang menyatakan bahwa “status hukumnya sebagai badan hukum perdata yang berbentuk Perseroan Terbatas”. Kemudian dalam Pasal 2 UU No. 9 Tahun 1969 dinyatakan bahwa “Persero” adalah perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas seperti diatur menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD, Stb. 1847: 23, sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah), baik yang untuk saham-sahamnya untuk sebagian maupun seluruhnya dimiliki negara”. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 dalam Pasal 1, menyebutkan bahwa bentuk Persero sebagai “Perseroan Terbatas”. PP tersebut melaksanakan UU No. 9 Tahun 1969 menyebutnya Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan (Persero) tidak ada bedanya, hanya yang terakhir ini disebut dengan Perusahaan Perseroan (Persero) dikarenakan adanya uang negara yang telah disisihkan khusus untuk itu dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penjelasan umum PP No. 12 Tahun 1969, dinyatakan bahwa PP ini tidaklah dimaksudkan untuk dijadikan suatu peraturan perundang-undangan “suigeneris” bagi Persero disamping ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847: 23).
Dalam Pasal 1 angka 1 UU PT disebutkan, Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan uraian tersebut, saya sependapat dengan Rudhi Prasetya dan Arifin P. Soeria Atmadja bahwa Persero itu tidak lain adalah identik dengan Perseroan Terbatas (PT). Apalagi dalam UU PT No. 40 tahun 2007 Pasal 1 angka 1 tersebut jelas-jelas menyebut Perseroan Terbatas dengan kata “Perseroan”, demikian juga dalam penjelasan umumnya.
Dalam Pasal 5 PP No. 12 tahun 1969, dinyatakan akta pendiriannya harus di buat di hadapan notaris. Dalam hubungan ini, Pasal 3 jo. Pasal 5 nya menunjuk Menteri Keuangan atau Menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha Persero sebagai yang diserahi kekuasaan oleh Menteri Keuangan atau Menteri yang bidangnya sesuai dengan tujuan lapangan usaha Persero sebagai yang diserahi kekuasaan oleh Menteri Keuangan mewakili negara sebagai pendiri.
Dalam praktik, bahkan diikuti pula prosedur dimintakan pengesahan Menteri Kehakiman, didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagaimana PT biasa.
2.6           Tujuan BUMN berbentuk Persero
Secara Umum :
·            Mengutamakan mewujudkan kesejahteraan umum daripada kepentingan komersial semata-mata.
·            Walaupun mencari keuntungan/laba, hanya diperuntukan bagi kesejahteraan umum yang merupakan kewajiban Negara terhadap warga negaranya.

Secara Khusus :
·           Meningkatkan nilai persero.
·           Menyediakan barang/jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat (dalam/luar negeri).
·           Memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
·           Menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum. (misal: pelaksanaan program kemitraan dan pembinaan usaha kecil dan koperasi).
2.7           Organ BUMN berbentuk Persero
1)        Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Menteri Keuangan selaku pemegang saham, dapat memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada :
a)      Dirjen Pembinaan BUMN, selaku pembantu menteri secara teknis.
b)      Perorangan
c)      Badan Hukum
Untuk mewakili dalam RUPS Persero.
Penerima kuasa wajib mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk mengambil keputusan dalam RUPS, mengenai :
a)      Perubahan jumlah modal.
b)      Perubahan anggaran dasar.
c)      Rencana pembagian dan penggunaan laba.
d)     Penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), pemecahan/pengambil alihan (akuisisi) perseroan.
e)      Investasi dan pembiayaan jangka panjang.
f)       Kerjasama persero dan pengalihan aktiva.
2)        Direksi
Syaratnya antara lain:
·         Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero.
·         Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri.
·         Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota Direksi adalah calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh suatu tim atau lembaga profesional yang ditunjuk oleh Menteri. Tetapi tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. Calon wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
·         Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan dan memenuhi criteria sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
·         Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum disesuaikan dengan kebutuhan. Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
·         Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Apabila masa jabatan anggota Direksi berakhir, maka dalam waktu selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak masa jabatan tersebut berakhir, RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum sudah harus menetapkan anggota Direksi yang definitif.  Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan Direksi yang kosong atau dalam hal Direksi diberhentikan untuk sementara atau berhalangan.
·         Antar anggota Direksi, antara anggota Direksi dan anggota Komisaris untuk Persero dan Dewan Pengawas untuk Perum dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
·         Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
o   anggota Direksi pada BUMN lain, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta;
o   jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
o   jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
o   jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
·         Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.
·         Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya.
Pemberhentian anggota Direksi dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Direksi yang bersangkutan:
Ø  tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
Ø  tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
Ø  tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
Ø  terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara;
Ø  dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
Ø  mengundurkan diri
Tugasnya :
1.      Mewakili Persero di dalam/di luar pengadilan.
2.      Bertanggungjawab penuh atas pengurusan persero untuk kepentingan dan tujuannya.
3)        Komisaris
Syaratnya :
Ø  Mampu melaksanakan perbuatan hukum.
Ø  Tidak pernah dinyatakan pailit
Ø  Belum pernah menjadi anggota direksi/komisaris yang dinyatakan bersalah, mengakibatkan perseroan dinyatakan pailit.
Ø  Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara, dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan.

Tugasnya :
·         Pengawasan kebijakan Direksi dalam menjalankan perseroan.
·         Memberikan nasihat kepada direksi.
·         Dalam keadaan tertentu, untuk jangka waktu tertentu, melakukan tindakan pengurusan : hak, wewenang dan kewajiban direksi terhadap perseroan dan pihak ketiga.
·         Wewenang dan tanggung jawab Komisaris ditentukan dalam Anggaran Dasar.
·         Pengangkatan/pemberhentian Komisaris dilakukan dalam RUPS.
Anggota Dewan Komisaris Persero berjumlah sekurang-kurangnya 2(dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang yang terdiri dari :
1.      Komisaris Utama
2.      Komisaris
Masa jabatan Komisaris Utama dan Komisaris Persero ialah 3 (tiga) tahun, dengan ketentuan dapat diangkat kembali setelah selesai masa jabatannya.
            Sebenarnya, organ-organ Perseroan Terbatas dengan BUMN berbentuk Persero itu sama, hanya saja bedanya terdapat pada pemegang saham. Pada BUMN Persero pemerintah dapat bertindak selaku RUPS apabila seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara, sementara apabila pemerintah terlibat dalam Penyerahan Modal Negara (PMN) sebagian, maka kedudukan pemerintah adalah sebagai salah satu pemegang saham. Semakin besar peran pemerintah dalam PMN maka semakin berperan pula dalam mengendalikan perusahaan. Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan segala kegiatan perseroan mulai dari direksi dan/atau dewan komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan perseroan.
2.8           Cara Mendirikan BUMN berbentuk Persero
Tata cara pendirian BUMN Persero pada dasarnya sama dengan tata cara pendirian sebuah PT. Hal ini merupakan konsekuensi hukum pengaturan Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 11 UU BUMN, pada BUMN Persero berlaku prinsip-prinsip hukum PT. Persamaan tersebut, adalah mulai dari pembuatan akta notaris, pengesahan Menkum dan HAM RI, pendaftaran perusahaan dan pengumuman pada Tambahan Berita Negara.
Kemudian di dalam Pasal 11 disebutkan, terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Berdasarkan Pasal 160 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka sejak tanggal 16 Agustus 2007 UU No. 1 Tahun 1995 mengenai PT sudah tidak berlaku lagi. Sehingga ketentuan Pasal 11 UU BUMN ini kemudian tentunya mengacu pada ketentuan yang baru yaitu UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Jadi berdasarkan ketentuan Pasal 11 UU BUMN jo. Pasal 160 UU No. 40 tahun 2007, tentang PT maka untuk pendirian BUMN Persero berlakulah semua ketentuan yang ada dalam Bab II (Pasal 7-29) UU No. 40 tahun 2007, tentang PT. Tata cara pendirian PT yang diatur oleh UU PT merupakan standar yang harus diikuti bagi semua badan usaha yang akan mengambil karakter PT sebagai suatu badan hukum (legal entity). Oleh karena itu pendirian suatu perseroan harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 yang telah ditetapkan, antara lain bahwa : ‘Perseroan didirikan dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”. Ketentuan khusus atau Pengecualian dalam Pendirian BUMN Persero
Pada prinsipnya seluruh ketentuan yang mengatur mengenai pendirian Perseroan adalah sama dengan pendirian PT. Namun demikian bila dikaji lebih dalam memang ada satu ketentuan khusus yang merupakan pengecualian bagi Perseroan.
Perbedaan tersebut adalah terkait dengan jumlah pendiri atau pemegang saham dan dari mana asal modal tersebut atau siapa pemilik modal, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (7) poin (a) UU PT yang baru yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2007. Ketentuan ini lahir sebagai revisi terhadap UU PT No. 1 tahun 1995 yang sebelumnya tidak mengatur hal ini, jadi Pasal 7 Ayat (7) huruf (a) ini merupakan ketentuan baru yang telah disesuaikan dengan UU BUMN.
Di dalam UU PT terdapat beberapa ketentuan yang merupakan pengecualian atau dapat juga dikatakan sebagai penyimpangan. Khusus untuk pendirian Persero yang seluruh sahamnya dimiliki negara (selanjutnya dikategorikan PT Tertutup), dalam UU PT terdapat pengaturan khusus yang berbeda dengan UU PT tahun 1995 yang telah dicabut berlakunya dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang PT. Pengaturan ini merupakan pengaturan perkecualian yang hanya berlaku bagi PT-PT yang seluruh sahamnya dimiliki Negara, disamping PT-PT yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain yang diatur Undang-undang Pasar Modal. Di dalam Pasal 7 Ayat (7) UU PT ditentukan bahwa:
“Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi :
a.       Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
b.      Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal”.
Berdasarkan pengaturan ini, dapat dikatakan bahwa pengaturan Pasal 7 Ayat (1) UU PT mengenai syarat pendirian PT “dua orang atau lebih” tidak diperlukan pada pendirian Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, tetapi tetap berlaku untuk Persero yang hanya sebagian saja modalnya dimiliki negara (selanjutnya dikategorikan menjadi PT Terbuka).
Pengaturan Pasal 7 Ayat (7) UU PT merupakan pengaturan perkecualian. Pengaturan demikian tentu menyimpangi konsep perseroan sebagai asosiasi modal. Berdasarkan pengaturan ini pula Pasal 7 Ayat (5) dan Ayat (6) UU PT menjadi tidak berlaku. Selain itu Pasal 7 Ayat (7) huruf (a) UU PT juga bertentangan dengan Pasal 36 Ayat (1) UU PT yang menentukan bahwa, “perseroan dilarang mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri”. Penerbitan saham adalah suatu upaya pengumpulan modal dimana dalam Pasal 1 angka 1 UU PT ditentukan dengan tegas bahwa “PT adalah badan hukum persekutuan modal”, dan oleh karena itu wajar apabila penyetoran saham-saham seharusnya dilakukan oleh banyak pihak. Dalam Penjelasan Pasal 7 Ayat (7) UU PT ditegaskan bahwa pengaturan demikian berlatar belakang karena status dan karakteristik yang khusus dari PT yang akan didirikan.
Sebagai asumsi sementara dapat dikatakan bahwa pendirian Persero dengan seluruh saham milik negara, sengaja tidak didasari oleh alasan asosiasi modal, tetapi hanya mengambil manfaat dari karakter sebuah PT. Untuk itu tatacara pendiriannya persis sama dengan tatacara pendirian PT umumnya. Persero demikian dapat disejajarkan dengan pendirian PT Tertutup atau one man business, yang memang tidak berkehendak adanya partisipasi pihak luar. Hal inilah yang dimaksudkan dalam Penjelasan Pasal 7 Ayat (7) UU PT dengan penyebutan mempunyai “status dan karakteristik yang khusus”. Karena kekhususan ini pulalah maka pendirian Persero dapat didirikan oleh Menteri Negara BUMN saja.
2.9           Pembagian Wewenang Dalam BUMN berbentuk Persero
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.

Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.

Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.

Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
  • Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
  • Memberhentikan direksi atau komisaris
  • Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
  • Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
2.10     Penyertaan Modal Negara dalam Persero
Pada dasarnya pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan penyertaan Negara dalam modal Persero hanya dapat dilakukan melalui U.U. Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara.
Keputusan untuk melakukan setiap penyertaan modal Negara dalam sesuatu Perseroan Terbatas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan pelaksanaan dari pernyataan ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan tentang PT yang termaktub dalam KUHD
Modal Persero dapat terdiri dari :
1.      Saham prioritas dan saham biasa
2.      Saham biasa saja
3.      Saham lainnya
Dalam hal tidak seluruh saham dikuasai oleh Negara, maka sepanjang yang mengenai penentuan perlu tidaknya pembagian model Persero dalam saham-saham prioritas termasuk jumlahnya yang dimiliki oleh Negara, akan diselesaikan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku pemegang saham berdasarkan kepentingan Negara dalam persero tersebut.
2.11     Keuntungan Membentuk BUMN berbentuk Persero
Ø  Meskipun mencari keuntungan, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk kesejahteraan umum.
Ø  Pemimpin utama (Direksi Utama) hanya satu orang sehingga tidak terjadi bentrokan pendapat.
Ø  alat untuk mencari sumber keuangan Negara.
2.12     Kelemahan BUMN berbentuk Persero
Ø  Tidak mendapat fasilitas Negara
Ø  Pegawainya wajib berstatus pegawai negeri, kalau bukan maka tak bisa bekerja di perusahaan tersebut.
Ø  Pendiriannya agak sulit karena harus mendapat persetujuan dahulu dari Presiden.
2.13     Contoh-Contoh Perusahaan Perseroan
·                     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·                     PT Garuda Indonesia Airways (GIA)(Persero)
·                     PT Angkasa Pura (Persero)
·                     PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·                     PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·                     PT Aneka Tambang (Persero)
·                     PT PELNI (Persero)
·                     PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·                     PT Pos Indonesia (Persero)
·                     PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·                     PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
·                     PT. PP (Pembangunan Perumahan)
·                     PT Bank BNI Tbk
·                     PT Kimia Farma Tbk
·                     PT Indo Farma Tbk
·                     PT Tambang Timah Tbk












Bab 3
Penutup

Kesimpulan
                Berdasarkan pembahasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa BUMN berbentuk Persero merupakan sebuah bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah yang modal/sahamnya paling sedikit 51% yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dimana sebagian/seluruh modalnya dimiliki oleh negara (UU No.9/1969) dan semua ketentuannya mengacu pada UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan tatusnya berupa Perseroan Terbatas yang diatur dalam undang-undang tersebut. Yang memegang saham itu adalah Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah. Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
            Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah: suatu perusahaan yang makna usahanya untuk memupuk keuntungan, Artinya: bertujuan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat sehimgga meningkatkan nilai perusahaan tetapi dengan kualitas yang bagus dan menarik untuk melayani masyarakat.
BUMN berbentuk Persero itu identik dengan Perseroan Terbatas milik swasta. Hanya saja beberapa prosedurnya sedikit berbeda, tetapi memiliki fungsi dan organ-organ yang sama serta memiliki cirri-ciri yang hampir sama pula. Organ-organnya itu berupa RUPS, Direksi dan Komisaris yang memiliki syarat tertentu dan memiliki tugas dan wewenang tersendiri. Direksi dan Komisaris tersebut dipilih oleh RUPS. RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan.
Tata cara pendirian BUMN Persero pada dasarnya sama dengan tata cara pendirian sebuah PT. ini juga salah 1 hal yang identik antara BUMN Persero dengan PT. Hal ini merupakan konsekuensi hukum pengaturan Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 11 UU BUMN, pada BUMN Persero berlaku prinsip-prinsip hukum PT. Persamaan tersebut, adalah mulai dari pembuatan akta notaris, pengesahan Menkum dan HAM RI, pendaftaran perusahaan dan pengumuman pada Tambahan Berita Negara. Pendiriannya harus  diusulkan oleh Menteri kepada Presiden.
Pada dasarnya pemisahan kekayaan Negara untuk dijadikan penyertaan Negara dalam modal Persero hanya dapat dilakukan melalui U.U. Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara. Keputusan untuk melakukan setiap penyertaan modal Negara itu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan pelaksanaan dari pernyataan ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan tentang PT dalam KUHD. Modal Persero dapat terdiri dari : Saham prioritas dan saham biasa, Saham biasa saja, dan Saham lainnya.
BUMN berbentuk Persero juga memiliki beberapa keuntungan dan kelemahan. Keuntungannya itu dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk kesejahteraan umum, lalu karena pemimpin cuma satu maka perbedaan pendapat dapat segera diselesaikan dan merupakan salah satu alat untuk mencari sumber Keuangan Negara.  Kelemahannya itu kalau BUMN Persero tidak mendapat fasilitas Negara, pegawai wajib dengan status pegawai negeri dan pendiriannya mungkin agak sulit karena harus mendapat persetujuan dari Presiden.
Dari penjelasan dalam pembahasan diatas, bentuk Perusahaan Persero ini sudah cukup banyak didirikan terutama di Negara Indonesia ini. Beberapa contohnya yaitu : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia Airways (GIA)(Persero), PT Angkasa Pura (Persero), PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero), PT Tambang Bukit Asam (Persero), PT Aneka Tambang (Persero), PT PELNI (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan sebagainya.