Selasa, 31 Desember 2013

Upaya blokir bandara hadapi sanksi pidana

Polisi akan menyelidiki insiden pemblokiran bandara NTT (ilustrasi).
Langkah bupati di Ngada, Nusa Tenggara Timur untuk memblokir bandara merupakan pelanggaran undang-undang penerbangan dan menghadapi sanksi pidana.
Insiden yang baru pertama kali di Indonesia itu terjadi pada Sabtu (22/12) ketika sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja memarkir mobil di landasan pacu Bandara Turelelo Soa, atas perintah Bupati Ngada Marianus Sae yang marah karena tidak mendapat tiket pesawat.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan "Bupati melanggar UU penerbangan dan ini ada sanksi pidananya, penegak hukum silakan bertindak."
"Yang kedua ada undang-undang pelayanan konsumen, yang dirugikan silakan untuk melakukan gugatan, yang ketiga dimensi UU pemerintahan daerah ada DPRD yang bisa melakukan pengawasan, jadi DPRD bisa memanggil kepala daerah untuk melakukan hak interpelasi," tambahnya.
Kapolri Jenderal Sutarman juga telah memerintahkan penyelidikan insiden ini, kata kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ronny Sompie.
"Kapolri sudah memerintahkan kepada anak buahnya di NTT, dalam hal ini Kapolda NTT Brigjen Ketut Untung Yoga Ana agar melakukan penyelidikan penuh terhadap kejadian itu," kata Sompie.
Anggota Satpol PP yang memblokir bandara diselidiki sebagai tersangka, kata Yoga Ana melalui pesan tertulis.
Insiden ini mempermalukan wajah penerbangan Indonesia, kata pengamat penerbangan Chappy Hakim.
Chappy mengatakan pemblokiran juga bisa berakibat fatal jika pesawat tidak punya cukup bahan bakar.
"Kebetulan saja pesawat [Merpati] itu fuel-nya cukup jadi dia bisa kembali kalau fuel tidak cukup berarti dia berhadapan dengan bahaya yang besar atas keselamatan penumpang dan kru," kata Chappy.
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara TNI AU ini juga mengatakan bahwa pemblokiran bandara melanggar Undang-Undang Penerbangan dan hukumannya cukup berat.
"Ini kejadian pertama di Indonesia dan pemerintah harus mengambil tindakan tegas," ujarnya.
Keamanan penerbangan
"Jika tak mengambil tindakan sesuai UU, kita makin dianggap tidak mampu mematuhi peraturan internasional"
Chappy Hakim, pengamat penerbangan
Chappy meminta pemerintah tegas mengambil tindakan karena aksi ini melanggar Pasal 421 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan pelaku terancam pidana 3 tahun serta denda Rp1 miliar.
"Ini sangat menyedihkan, Indonesia sejak 2007 sampai sekarang berada dalam kategori 2 penilaian Federal Aviation Administration yang merefer pada ICAO [International Civil Aviation Organization] yang berarti indonesia sejak 2007 tidak comply [patuh] dengan peraturan keselamatan penerbangan internasional," ujarnya.
Menurutnya, ketidakmampuan otoritas Indonesia mematuhi peraturan ICAO menempatkan negeri ini dengan negara-negara kecil di Benua Afrika, yang juga berada di kategori 2.
Pada 2007, ICAO menemukan 120 temuan yang menunjukkan Indonesia tidak memenuhi syarat keselamatan penerbangan, kata Chappy.
"Akhirnya pada 2009, kita berhasil menggolkan UU yang merupakan upaya keras otoritas penerbangan nasional untuk memenuhi persyaratan eh, sudah dilanggar," ujarnya.
"Dan jika kita tak mengambil tindakan sesuai UU, kita makin terpuruk dan kita makin dianggap tidak mampu mematuhi peraturan internasional," tambahnya

TNI hentikan kerja sama militer dengan Australia

Indonesia menghentikan kerja sama militer dengan Australia setelah insiden penyadapan.
Kementerian Pertahanan Indonesia menyatakan, Indonesia telah menghentikan setidaknya tiga kerja sama militer dengan Australia, menyusul sikap negara itu tidak memberi penjelasan terkait tuduhan penyadapan terhadap sejumlah pejabat penting Indonesia.
"Yang sementara dihentikan adalah tiga kegiatan kerja sama utama yang membutuhkan mutual trust (saling percaya)," kata Kepala Humas Departemen Pertahanan Brigjen Sisriyadi kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Kamis (21/11) siang, melalui telepon.
Keputusan menghentikan sementara kerja sama militer ini dilakukan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (20/11), menyatakan Klik Indonesia menghentikan sementara berbagai kerja sama penting dengan Australia.
Hal ini dilakukan Indonesia, menurut Presiden Yudhoyono, karena sejauh ini Pemerintah Australia belum memberikan penjelasan resmi terkait isu penyadapan intelijen Australia terhadap pembicaraan telepon sejumlah pejabat Indonesia.
Menurut Brigjen Sisriyadi salah-satu kegiatan kerja sama militer Indonesia-Australia yang dihentikan sementara adalah pertukaran informasi intelijen terkait pencegahan aksi terorisme.
Selama ini, lanjutnya, kerja sama pertukaran informasi intelijen ini terus dilakukan. "Jadi sekarang dihentikan," katanya.
Patroli laut bersama
Sisriyadi melanjutkan, Indonesia juga menghentikan kerja sama militer berupa patroli laut bersama di wilayah selatan Indonesia.
"Itu kerjasama patroli laut di perbatasan untuk menangani asylum (pencari suaka)," ungkapnya.

Indonesia juga menghentikan kerja sama patroli laut bersama di perbatasan.
Dia juga mengatakan, rencana kerja sama militer lain yang dihentikan adalah latihan militer bersama kedua negara. "Kalau nggak salah, kegiatan kerja sama angkatan laut itu bulan depan. Jadi itu tidak dilaksanakan," katanya.
Lebih lanjut Srisiyadi mengharapkan, penghentian sementara kerja sama militer Indonesia-Australia ini akan membuat Australia "mengambil pelajaran."
Dugaan penyadapan Australia, diduga dilakukan setidaknya sepanjang 15 hari pada tahun 2009, menurut sejumlah media di Australia dan Inggris.
Penyadapan ini diduga dilakukan aparat intelejen Australia terhadap para pejabat tinggi termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta Ibu Negara Ani Yudhoyono.
Sebelum akhirnya menghentikan sementara kerja sama penting dengan Australia, Indonesia bereaksi keras dengan Klik memanggil pulang Duta Besar Nadjib Riphat dari Canberra.

Soal penyadapan, Abbott balas surat SBY

Hubungan dua negara sampai pada titik yang paling renggang sejak akhir 1990-an.
Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengatakan bahwa dia telah menulis surat balasan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai insiden penyadapan yang membuat hubungan dua negara merenggang.
"Saya telah menulis kepada Presiden Yudhoyono dan surat itu sekarang sedang dalam pengiriman," kata Abbot seperti dilansir Reuters.
Dia menekankan pentingnya hubungan dengan Indonesia dan menyadari dampak buruk Klik dari tuduhan penyadapan itu.
"Sekarang, tentu saja, akan ada hari-hari yang baik dan yang lebih baik," kata Abbott tentang hubungan dua negara ini.
Abbott, berbicara kepada wartawan di Sydney, mengatakan ia telah menjawab surat dari pemimpin Indonesia, tetapi ia tidak memberikan detail isinya.
Hubungan ekonomi
Dugaan bahwa Canberra memata-matai pemimpin Indonesia dan istrinya telah memicu demonstrasi anti-Australia di Jakarta dan mulai merusak hubungan ekonomi.
Perusahaan Indonesia, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada Jumat (23/11) menangguhkan pembicaraan dengan peternak sapi Australia karena isu ini.
"Kami memutuskan untuk menunda pembicaraan terkait peternakan sapi di Australia sampai pemerintah Australia memenuhi apa yang dituntut oleh pemerintah Indonesia," kata Kepala Eksekutif RNI Ismed Hasan Putro kepada Reuters.
"Hal ini sangat penting untuk membangun rasa saling percaya, menghormati dan kesetaraan di masa depan."
Sementara itu, Menteri Pertanian Australia Barnaby Joyce mengatakan dia juga menunda kunjungannya ke Indonesia akibat kasus ini.
Meniru Obama
Mantan perdana menteri Julia Gillard mengatakan kepada CNN bahwa Abbot harus berjanji untuk tidak melakukan penyadapan terhadap ponsel pemimpin Indonesia di masa depan.
Abbot, kata Gillard, bisa meniru cara Presiden Barack Obama mengatasi tuduhan yang mirip, yaitu dugaan penyadapan kepada Kanselir Jerman Angela Merkel.
Indonesia merupakan negara tujuan impor produk pertanian Australia seperti gandum dan ternak, di sisi lain Australia menjadi 10 besar negara ekspor Indonesia.
SBY mengatakan pada Rabu (23/11) bahwa pihaknya Klik menghentikan sementara kerja sama militer dan intelijen termasuk dalam Klik penanganan pencari suaka.

Bom Bunuh Diri Guncang Rusia, 14 Orang Tewas

Sebuah bom berkekuatan besar mengguncang Rusia. Bom meledak di sebuah stasiun kereta api di Kota Volgograd. 14 orang tewas dan 34 lainnya dikabarkan terluka.

Dilansir dari kantor berita CNN, salah satu korban tewas tersebut adalah seorang perwira polisi. Seorang anak perempuan berusia sembilan tahun pun turut menjadi korban aksi terorisme yang terjadi pada pukul 12.45 waktu setempat.

Aksi bom bunuh diri tersebut diduga dilakukan oleh seorang perempuan. Bom meledak sebelum bomber tersebut melalui pintu metal detector stasiun. Diprediksi, bom tersebut memiliki daya ledak setara 10 kilogram TNT.

Dari video keamanan yang ada di luar stasiun tersebutm, terlihat bagaimana detik-detik bom meluluh lantahkan gedung stasiun. Bola api besar tampak menyembul keluar pintu utama dan diikuti oleh asap hitam tebal. Pintu dan kaca jendela tampak hancur berterbangan.

Perdana Menteri Dmitry Medvedev telah menyatakan belasungkawa kepada para keluarga korban bom Volgograd. Dia memerintahkan Kementerian Darurat dan Kesehatan untuk memberikan "Semua bantuan yang diperlukan" untuk korban yang terluka .

Aksi bom bunuh diri ini kali kedua terjadi di Rusia Selatan dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, bom meledak kurang dari enam minggu menjelang Olimpiade Musim Dingin di Sochi, terletak kurang dari 1.000 kilometer (620 mil) dari Volgograd.

Oktober lalu, bom meledak di sebuah bus berpenumpang. Enam orang tewas dan melukai 30 penumpang lainnya. Media Rusia melaporkan bahwa seorang pembom bunuh diri merupakan perempuan Islam dari wilayah Rusia Dagestan bertanggung jawab atas serangan itu .

Volgograd, pernah disebut Stalingrad, merupakan pusat kereta api utama di wilayah ini. Aktivitas stasiun ini cukup padat setiap harinya. Selain itu, wilayah bergolak Chechnya juga terletak di bagian selatan Rusia

Pengusaha tekan pemerintah soal ekspor mineral

Pengusaha tambang nasional mengklaim larangan ekspor mineral mentah untungkan tambang asing.
Pengusaha tambang terus melancarkan tekanan agar pemerintah dan DPR memberi kelonggaran terkait aturan yang melarang ekspor mineral mentah seperti diatur dalam UU Minerba.
Larangan itu akan berlaku mulai 12 Januari tahun 2014 dan diklaim akan 'mematikan' usaha tambang kecil menengah yang umumnya dimiliki oleh pengusaha lokal.
UU Minerba yang disahkan tahun 2009 mengamanatkan pelaku usaha tambang mineral agar membangun lokasi pemrosesan hasil tambang sehingga ekspor tambang dilakukan dalam bentuk mineral yang sudah diolah hingga 99%.
Pelaku usaha menilai aturan ini terlalu berat disandang oleh industri lokal pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
"Untuk IUP ini jelas berat karena 'kan rata-rata baru mulai usaha dalam 7-8 tahun terakhir," kata Poltak Sitanggang, Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO).
Sebaliknya menurut APEMINDO aturan itu mestinya dipertegas diberlakukan untuk perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK), yang sudah beroperasi selama puluhan tahun di Indonesia.
"Bayangkan sudah 40 tahun, maka tidak ada alasan kalau mereka bilang tidak cukup waktu untuk mempersiapkan smelter (pabrik tempat memproses pemurnian mineral)," tambahnya.
Pemegang KK rata-rata adalah perusahaan asing maupun pemilik konsesi tambang mineral yang relatif besar di Indonesia.
Berlakunya pelarangan ini, menurut klaim pengusaha, akan merugikan negara hingga miliaran dolar dan memperdalam jurang defisit neraca perdagangan sehingga akan memukul nilai rupiah yang sedang lemah.
'Jangan lembek'
UU Minerba menyatakan dalam lima tahun sejak disahkan, aturan pelarangan ekspor mineral mentah harus berlaku agar sumber daya alam Indonesia tak habis dijual dengan harga murah karena tak diolah lebih dulu.
"Pengusaha-pengusaha ini sudah lama memeras kekayaan alam kita, rakyat tidak dapat apa-apa. Ini tidak adil. Makanya kita maunya keras soal Minerba ini."
Totok Daryanto
Keengganan pengusaha memenuhi aturan ini menurut anggota Komisi VII DPR yang membawahi bidang energi dan pertambangan, Totok Daryanto, menunjukkan bahwa pengusaha menganggap aturan mudah dibelokkan.
"Ada semacam keyakinan bahwa larangan itu bisa diatur lah, dengan tekanan bisa. Maka pemerintah jangan lembek" kata Totok kesal.
Upaya pejabat pemerintah, termasuk Menteri Energi Sumber Daya Mineral dan menko Perekonomian Hatta Rajasa, yang meminta parlemen menyetujui pemberian kelonggaran atau relaksasi terhadap larangan ini ditolak Komisi VII.
Dalam pertemuan resmi terakhir awal Desember lalu, Komisi VII minta agar pemerintah konsisten menjalankan aturan tersebut dan memberlakukan pelarangan sebagaimana berlaku.
"Pengusaha hendaknya mau memahami karena kita ingin kekayaan alam ini tidak dijual habis dengan harga murah. Apa manfaatnya untuk rakyat kita?" seru Totok.
"Pengusaha-pengusaha ini sudah lama memeras kekayaan alam kita, rakyat tidak dapat apa-apa. Ini tidak adil. Makanya kita maunya keras soal Minerba ini."
Sedikitnya belasan perusahaan sudah menyatakan akan memulai proses pembangunan smelter mulai tahun ini hingga tiga tahun ke depan, namun jika larangan tetap berlaku keran ekspor mineral mentah akan menurunkan secara drastis produksi mereka.
Sejumlah perusahaan tambang multinasional menyampaikan kepada pemerintah mereka bersedia membangun smelter di Indonesia, dengan syarat aturan ini diberlakukan dengan tegas.
Menurut neraca perdagangan sepanjang Januari-Oktober lalu, hasil tambang masih menempati ceruk besar perolehan devisa dari ekspor.
Namun hasil tersebut sebagian besar didapat dari penjualan batubara, gas alam, dan minyak mentah. Sementara untuk mineral tambang lain seperti nikel, tembaga, dan bauksit nilai ekspornyanya diperkirakan hanya sekitar US$500 juta dalam sebulan.