Rabu, 01 Januari 2014

contoh kerangka karangan



A.    Tema : Anjak Piutang
1.      Pengertian
anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
 Objek dari kegiatan anjak piutang adalah piutang yang berasal dari  transaksi dagang. Penyerahan piutang atas bawa cukup dilakukan secara  fisik dari surat bukti piutang kepada pihak factor oleh  pihak penjual/klien.
2.      Kegiatan anjak piutang
Kegiatan Anjak Piutang merupakan salah satu kegiatan dari perusahaan pembiayaan,di mana Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk :
1.      Giro
2.      Deposito
3.      Tabungan
4.      Surat Sanggup Bayar/Promissory Note

2.1  Kegiatan anjak piutang meliputi ;
2.1.1  Pembelian atau pengalihan piutang / tagihan jangka         
                pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar
                 negeri.
                          2.1.2  Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan
                                    piutang perusahaan klien.

3.      Karakteristik anjak piutang
3.1    Transaksi anjak piutang dapat dibedakan menjadi 2 (dua)
         Jenis yaitu :
1.      anjak piutang dengan pembiayaan (financing activity), yaitu dalam bentuk pembelian dan pengalihan piutang
2.      anjak piutang non – pembiayaan (non – financing activity) yaitu dalam bentuk pengurusan piutang atau tagihan.
3.2    Transaksi anjak piutang dapat dilakukan untuk transaksi
         perdagangan domestik (anjak piutang domestik) dan
         transaksi perdagangan antar negara atau ekspor/impor
        (anjak piutang international)
3.3    Objek pembiayaan anjak piutang adalah piutang atau
         tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi
         perdagangan dalam atau luar negeri.
3.4    Pembiayaan anjak piutang hanya dapat dilakukan kepada
         perusahaan, bukan kepada individual atau orang –
         perorangan.

4.      Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
4.1    Perusahaan jasa anjak piutang (factor). Factor adalah
         pihak yang memberikan jasa anjak piutang.
4.2    Klien (client). Klien adalah pihak yang menerima jasa
         anjak piutang dan menjual barang dan jasa secara kredit
         kepada nasabah.
4.3            Nasabah (customer). Nasabah adalah pihak yang                                membeli barang atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban        berupa utang jangka pendek kepada klien
5.      kewajiban Anjak piutang
5.1     Pihak factor   :
5.1.1    Pembiayan atas piutang usaha yang dimiliki oleh                 klien.
5.1.2    Non pembiayaan berupa antara lain penagihan piutang dan administrasi penjualan.
5.2     Pihak klien :
    5.2.1    Menjual atau menjaminkan piutangmya kepada
               pihak factor.
5.2.2    Memberikan balas jasa financial kepada factor

6.      Istilah – istilah transaksi anjak piutang:
6.1     Piutang adalah kewajiban pembayaran customer kepada
         client atas barang yang telah dibeli dan/atau jasa yang
         telah diberikan oleh client kepada customer.
6.2     Kontrak adalah perjanjian anjak piutang / factoring
          agreement yang dilakukan oleh dan antara factor dan client.
6.3     Nilai pembayaran adalah besarnya nilai pembiayaan yang
         diberikan oleh factor atas faktur / tagihan yang ditawarkan
         oleh client kepada factor ( biasanya dalam presentase,
         misal 80% ).
6.4     Retention / contigencie reserve adalah bagian dari faktur /
         tagihan yang ditawarkan oleh client kepada factor yang
         tidak dibiayai oleh factor,

7.      Manfaat anjak piutang
7.1  untuk keseluruhan
7.1.1    Menurunkan biaya produksi
7.1.2    Memberikan fasilitas pembayaran dimuka
7.1.3    Meningkatkan daya saing perusahaan klien
7.1.4    Meningkatkan kemampuan perusahaan klien    
            memperoleh  laba
7.1.5    Menghindari kerugian karena kredit macet
7.1.6    Mempercepat proses ekonomi
7.2  Untuk client (penerima jasa anjak piutang ) :
7.2.1  Client mempunyai akses langsung atas
           penjualan/pendapatan yang dilakukan dalam bulan
           berjalan.
7.2.2    Pembelian barang secara kas,akan mengurangi biaya
            produksi barang atau jasa yang dihasilkan oleh client.
7.2.3    Dengan diperolehnya instant cash,maka client dapat
            memanfaatkan peluang menurunkan biaya produksi.
7.2.4    Client tak perlu melakukan penagihan kepada
           customer.
7.2.5    Laporan posisi piutang yang dilakukan oleh factor
           akan menjadi masukan penting bagi client
7.2.6   Client dapat menikmati hasil penjualan/pendapatan
           secara fleksibel dan selalu proporsional  
           peningkatannya sesuai dengan tingkat penjualan
           yang dibukukan.
7.2.7    Client dapat menikmati perlindungan kredit seiring
           dengan meningkatnya penjualan kredit.
7.2.8    Perusahaan dapat terhindar dari resiko tidak
           dibayarnya tagihan.(bila non recourse)
7.2.9    Fungsi administrasi dapat dialihkan,sehingga
           mengurangi beban personalia dan investasi sistem
           komputer
7.3  Untuk factor :
7.3.1    Discount fee atau charge adalah Fee yang
           dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa
           pembiayaan (uang muka) atas piutang yang
           diberikan oleh factor
7.3.2    Service adalah Fee yang  dibayar oleh klien kepada
           factor karena factor memberikan jasa
           nonpembiayaan yang nilainya ditentukan sebesar
           persentase tertentu dari piutang atas dasar beban
           kerja  yang dilakukan oleh factor. Semakin besar
           volume penjualan, maka fee ini juga semakin besar
7.4  Untuk nasabah :
7.4.1    kesempatan unntuk melakukan pembelian secara kredit.
7.4.2    Layanan penjualan yang lebih baik. Penilaian
           Perusahaan Anjak Piutang

8.      Jenis fasilitas Anjak Piutang
8.1  Berdasarkan pemberitahuan
8.1.1    Disclosed
8.1.2    Undisclosed
8.2  Berdasarkan penangungan risiko
8.2.1    With Recourse
8.2.2    Without Recourse
8.3  Berdasarkan pelayanan pelanggan
8.3.1    Full servise factoring
8.3.2    Resource factoring
8.3.3    Bulk factoring
8.3.4    Maturity factoring
8.3.5    Advance payment
8.4  Berdasarkan wilayah
8.4.1    Domestic factoring
8.4.2    International factoring





9.      Mekanisme anjak Piutang
Disclosed
Undisclosed
adalah Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengatahuan debitur

Penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengatahuan debitur atau notifikasi kepada customer

With Recourse
Without Recourse
ketidakmampuan debitur  melunasi kewajibannya, risiko kredit menjadi tanggung jawab pihak kreditur dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya

Bila semua risiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditur

Factoring berdasarkan pelayanan
Full servise factoring
Memberikan semua jenis fasilitas pembiayaan & non pembiayaan
Resource factoring
Jasa yang diberikan hanya pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo
Bulk factoring
Jasa yang diberikan hanya pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo
Maturity factoring
Fasilitas yang diberikan, perlindungan kredit dan pengurusan penjualan
Advance payment
Pembayaran dilaksanakan saat jatuh tempo sebesar 80% x nilai faktur

10.  Tujuan Notifikasi
10.1             Menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang
10.2     Mencegah debitur merugikan perusahaan anjak piutang
10.3     Mencegah adanya perubahan dalam kontrak
10.4     Memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut
           apabila terjadi perselisihan
11.  Mekanisme anjak piutang
11.1   (disclosed factoring)





11.2   (Undisclosed Factoring)







12.  Produk dan jasa anjak piutang
12.1   ANJAK PIUTANG NON-FINANCING (Produk)
                    Adalah penatausahaan penjualan kredit serta penagihan
              piutang usaha klien
  12.1.1             Investigasi kredit adalah Factor sebelum  memutuskan untuk memberikan pembiayaan atas suatu tagihan,  harus terlebih dahulu mengetahui secara akurat  tentang bonafiditas buyer, reputase dan mainline of bussines dari buyer, dan lain-lain yang berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan dibayarnya piutang
  12.1.2             Sales ledger administration & accounting adalah Jasa yang diberikan oleh factor kepada client dalam bentuk administration pembukuan atas penjualan yang dilakukan secara kredit, dapat mingguan, dua mingguan, bulanan atau yang lainnya disesuaikan dengan kebutuhan client
  12.1.3             Pengawasan kredit dan penagihannya (Credit control and Collection ) adalah Factor dapat melakukan aktivitas pembiayaan dan juga memantau transaksi-trasaksi penjualan yang dilakukan oleh client dengan baik, termasuk menetapkan prosedur penagihan agar piutang yang dijaminkan dapat diterima pada waktunya, ini sangat diperlukan bagi transaksi yang berkesinambungan
  12.1.4             Perlindungan terhadap risiko kredit akibat fluktuasi nilai uang (Protection again st Credit Risk) adalah Dalam jasa ini factor juga mengusahakan cara-cara untuk mengamankan resiko tidak tertagihnya suatu piutang yang telah dibiayai oleh factor

12.2   Penyebab kurang berkembangnya usaha anjak piutang
          non-financing, yaitu:
12.2.1  Masih terdapat minimnya formasi tentang keberadaan anjak piutang dalam masyarakat bahwa anjak piutang hanya bersifat financing saja.
12.2.2  Takut rahasiapenjualan perusahaan terbongkar.
12.2.3  Kekhawatiran client akan dibocorkannya data-data penjualan perusahaan kepada pesaingnya.
12.2.4  Tingkat keterbukaan client/perusahaan masih rendah.

12.3   ANJAK PIUTANG FINANCING SERVICE (Produk)
             Adalah sebagai kegiatan pembelian atau pengalihan piutang jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
12.3.1  Penyediaan pembayaran dimuka 60 s/d 80 % dari total piutang nasabah
12.3.2  aspek penting jasa anjak piutang financing
12.3.2.1 Transaksi Penjualan Tagihan
        Tagihan yang dijual, dialihkan kepada factor walaupun pembayaran belum 100% atau belum lunas, dalam prakteknya customer cukup diberi tahu atas pengalihan tersebut dan diminta untuk melakukan pembayaran kepada factor.
12.3.2.2 Transaksi Pemberian piutang
         Pembayaran dimuka oleh factor kepada clien dianggap sebagai pinjaman, sedangkan tagihan yang diterima oleh factor dari client diberlakukan sebagai jaminan.
12.3.3  hal-hal  yang dapat dilakukan factor atas  penjualan barang dan jasa
12.3.3.1    Pembelian piutang dagang untuk diuangkan secara seketika.
12.3.3.2    Mengusahakan pembukuan dan administrasi penjualan yang berhubungan dengan piutang dagang.
12.3.3.3    Menagih piutang yang dialihkan.
12.3.3.4    menanggung kerugian yang mungkin timbul akibat    tidak dibayarnya piutang dagang (nonrecourse)
13.  Transaksi Dagang anjak Piutang
13.1   bentuk-bentuk transaksi dagang dalam negeri yang di hindari   
          factor untuk melakukan pembiayaan anjak piutang
 13.1.1 Transaction with down payment ( Penjualan dengan uang muka)
            Transaksi penjualan dengan uang muka, biasanya dilakukan antara penjual dengan pembeli dimana barang/jasa yang akan diserahkan kepada pembeli masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya.
13.1.2  Consigment sales (Penjualan sistem konsinyasi)
            Dalam transaksi ini, penjual akan menitipkan barang kepada pembeli dengan perjanjian apabila barang yang dititipkan terjual, maka pembeli akan membayarkannya kepada penjual sedangkan sisa barang akan dikembalikan kepada penjual..
  13.1.3  Progres payment Transaction (Pembayaran Bertahap)
            Transaksi dagang jenis ini biasanya dilakukan oleh perusahaan kontrator dalam membuat proyek-proyek pembangunan dimana pemilik proyek baru akan membayar apabila kontraktor tersebut bisa melaksanakan pembangunan proyek secara bertahap sesuai dengan tahapan-tahapan pekerjaan.
13.1.4  Returnable Sales (barang dapat dikembalikan)
            Dalam melakukan pembiayaan anjak piutang, factor selalu berasumsi bahwa trasaksi dagang antara klien dan custumer sudah selesai dengan baik dengan telah diterimanya buktinpenerimaan barang/jasa.
13.1.5  Pre-invoicing Unfinished Delivery (Penagihan sebelum penagihan selesai)
            Transaksi dagang seperti ini akan menyulitkan factor untuk menagih kepada curtomer apabila barang atau jasa yang dibuat mengalami kerusakan atau kegagalan ataupun keterlambatan penyerahan barang jasa sehingga client akan mengajukan klaim kepada customer yang pada akhirnya nilai tagihan atau faktur yang dibiayai menjadi berkurang sedangkan pada saat awal factor menilai secara penuh sebagai dasar factor pembiayaan yang dilakukan.
13.1.6  Counter sales/back to Back Sales (Sistem Barter)
            Transaksi dagang dengan sistem back to back sales yang dilakukan oleh clien atau customer biasanya lebih bersifat transaksi fiktif atau bersifat transfer pricing, sehingga factor berada dalam posisi sangat sulit untuk melakukan tagihan terutama apabila client dan costumer mengalami ketidakcocokan dalam melakukan transaksi.
13.1.7  Credit Term More Than 180 Days (pembayaran lebih dari 180 hari)
            Transaksi dagang yang mempunyai tenggang waktu yang terlampau lama harus di antisipasi oleh factor.
13.1.8  Transaction With parties In the Same group Of Companies ( Penjualan kepada Perusahaan dalam Grup Sendiri)
            Transaksi antar client dan customer dalam satu grup perusahan dagang perlu diperhatikan oleh factor karena transaksi ini sering dijadikan transaksi fiktif untuk kepentingan grup perusahaan tersebut dan juga untuk transper pricing antar satu grup perusahaan.
13.1.9  Sales to Individual End User/ General Public ( Penjualan kepada Individual/ perorangan sebagai End User)
            Transaksi jenis ini, apabila dibiayai oleh factor, di mana antara klien dan customer tidak mempunyai hubungan timbale balik yang berkesinambungan, akan membahayakan factor apabila customer mengalami kelalaian pembayaran.
13.1.10  Hit and Run, One Time, Incidental Transaction    (Penjualan yang bersifat Insidental/ sekali-sekali)
            Transaksi yang dilakukam oleh klien dan customer yang bersifat Hit and Run atau sekali-sekali dilakukan atau transaksi yang besifat incidental perlu diwaspadai factor, karena transaksi jenis ini biasanya mengandung bahaya dan kemungkinan tidak tertagih besar.
13.2   transaksi export yang tidak dapat difactorkan ataupun selalu   dihindari oleh factor untuk dibiayai, yaitu:
13.2.1    bila transaksi memuat persyaratan progress payment, part payment, retention, atau deposit oleh importir;
13.2.2    Bila ada persyaratan contra sale, consignment sale dengan return arrangement.
13.2.3    Bila credit term melampaui 180 hari;
13.2.4    Bila mayoritas export ditujukan kepada pemerintah dari Negara tujuan.
13.2.5    Bila mayoritas export ditujukan kepada importer yang ada kaitannya dengan exporter (Importir adalah associated atau related companies dari expotir)
14   Services Charge
13.1  Domestik      : 0,5 s/d 1,5 %
13.2  International : 1,0 s/d 2,0 %
15.  Mekanisme Anjak Piutang Internasional





15.1  Manfaat Anjak Piutang Internasional
15.1.1  Eksportir
15.1.1.1    Ekspor dengan open account, tanpa perlu L/C
15.1.1.2    Penagihan di luar negeri yang lebih baik
15.1.2  Importir
15.1.2.1    Dapat menggunakan fasilitas kredit lebih bebas
15.1.2.2    Penghematan biaya karena tidak menggunakan L/C




15.2  Biaya Anjak Piutang
15.2.1  Service charge
15.2.1.1 Berkaitan dengan pengadministrasian
15.2.1.2 Ditetapkan berdasarkan kesepakatan
15.2.1.3 Service charge international > domestic
15.2.2  Discount charge / Interest charge
15.2.2.1 Berkaitan dengan pembayaran dimuka
15.2.2.2 Ditetapkan dalam prosentase secara tahunan
15.2.2.3 Ditetapkan sesuai hasil negosiasi
16.  Informasi yang diperlukan perusahaan Anjak Piutang
perusahaan anjak piutang menyusun 9 Aspek klien dinilai anjak piutangnya, yaitu:
16.1  riwayat piutang macet.
16.2   penilaian kredit oleh klien.
16.3   Manajemen kredit oleh klien.
16.4   Industri.
16.5   Persyaratan Kredit.
16.7   Sifat customer.
16.8   Pola pembelian.
16.9   pengembalian utang.
16.10 Prospek Usaha.
17.  Faktor dalam pemilihan perusahaan Factoring
17.1     Pengalaman dan praktek dagang factoring
17.2     Tenaga manajemen
17.3     Keahlian pengelola
17.4     Sistem informasi yang dimiliki
17.5     Kinerja perusahaan dalam penyediaan data keuangan / posisi piutang
17.6     Kesanggupan untuk menyediakan cadangan untuk mengantisipasi risiko
18.  Pokok perjanjian factoring
18.1     Ketentuan umum
18.2     Keabsahan piutang
18.3     Pengalihan risiko
18.4     Pengalihan piutang
18.5     Notifikasi
18.6     Syarat pembayaran
18.7     Tanggung jawab klien atas debitur
18.8     Jaminan klien
Anjak Piutang vs Kredit
                 Anjak Piutang
1.      Jual beli piutang
2.      Pengalihan aktiva produktif
3.      Memperlancar arus kas
4.      Mengubah penjualan kredit menjadi tunai
5.      Agunan tidak mutlak
6.      Hubungan dengan klien sebagai partner

                     Kredit
1.      Proses perkreditan
2.      Menimbulkan utang dengan mobilisasi dana
3.      Tambahan aktiva dalam bentuk kas
4.      Memerlukan agunan
5.      Kurang membantu administrasi debitur



19.  Contoh Lembaga Penyedia Jasa Anjak Piutang
19.1     Anjak piutang Syariah
            19.1.1    Bank syariah mandiri
19.2     Anjak Piutang Konvensional
            19.1.2    PT.Sinar Mas Multifinance
20.  Contoh Perhitungan anjak piutang (client )
        Misalkan perusahaan PT XYX mendapatkan fasilitas anjak piutang dari factor PT CDE di mana tagihan yang sedang diajukan sejumlah Rp 125.000.000 dengan tingkat pembiayaan 80% di mana jatuh tempo tagihan selama 89 hari sebesar 35% per tahun, maka besarnya bunga yang dibebankan oleh factor adalah sebaai berikut:
Rumus True Discount Method
Pokok Pembiayaan    =  pokok pembiayaan x 365
                                               (R X N) + 365

                                     100.0000 X 365
= Rp. 100.000.000 -    ----------------------
                                   (35% X 89) + 365
= Rp 7.863.183
Bunga yang akan dibebankan oleh factor sebesar Rp 7.863.183 sehingga     jumlah advanced payment yang diterima oleh client Rp 92.136.817.
Rumus Simple Interest: Pokok pembiayaan X N/360 X R%
= Rp 100.000.000 X 89/360 X 35%
= Rp 8.625.778
Bunga yang harus dibayar oleh client adalah sebesar Rp 8.625.778, sedangkan jumlah advanced payment yang diterima oleh client adalah sebesar Rp 100.000.000 karena bunga akan dibayar belakangan.
Tabel Perhitungan anjak piutang (factoring)
Pembayaran Rata-Rata Jatuh Tempo Faktur
(dalam ribuan rupiah)
Debitor/pelanggan
Nilai faktur
Jatuh tempo (hari)
A
B
C
D
E
Rp. 4.000.000
Rp. 5.000.000
Rp. 3.000.000
Rp. 7.000.000
RP.   1.000.000
60
40
50
30
20
Jumlah
Rp.20.000.000
200
  
Pembayaran 100% dari nilai faktur dengan tanggal rata-rata dikurangi fee. Apabila total nilai faktur sebesar Rp. 20 juta dengan fee sebesar 1.5% maka jumlah yang dibayarkan perusahaan piutang pada suatu periode rata-rata adalah
Jawab :
Tanggal pembayaran rata-rata = 200 = 40 hari
5
= Rp 10.000.000-(15/100*Rp 20 juta) = Rp 17.000.000
jumlah tersebut akan dibayarkan pada hari ke-40.