Pro
dan kontra rencana pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terus bergulir. Meski DPR berkeras menolak, publik mendukung
penuh rencana KPK itu.
Bahkab, masyarakat sudah
berbondong-bondong saweran memberikan sebagaian harta mereka untuk
membantu pembangunan gedung baru KPK. Namun dengan alasan tidak adanya
undang-undang yang mengatur perihal sumbangan masyarakat untuk
pembangunan, KPK terpaksa menolak belas kasihan masyarakat.
Lebih jelasnya, berikut petikan wawancara,dengan penasehat KPK, Abdullah Hehamahua.
Masyarakat ingin menyumbang sebagian uangnya untuk membangun gedung baru KPK, tanggapan Anda?
KPK tidak meminta, tidak menyuruh, dan tidak mengorganisir saweran masyarakat. Namun, KPK juga tidak boleh menghalangi masyarakat dalam kegiatan itu karena UU menjamin hak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi.
KPK tidak meminta, tidak menyuruh, dan tidak mengorganisir saweran masyarakat. Namun, KPK juga tidak boleh menghalangi masyarakat dalam kegiatan itu karena UU menjamin hak masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi.
KPK berterima kasih atas respons
masyarakat terhadap arogansi kekuasaan yang ditunjukan DPR dalam menunda
pembanguan gedung KPK selama empat tahun.
KPK tidak bisa menerima uang masyarakat
karena KPK adalah lembaga negara yang menurut UU dibiayai negara melalui
APBN. Kegiatan saweran itu dapat dikoordinasi oleh suatu konsorsium
independen yang berintegritas, di mana uang yang terkumpul dapat
digunakan oleh LSM antikorupsi untuk kegiatan sosialisasi antikorupsi.
Apa alasan KPK meminta gedung baru? Kenapa tidak direnovasi?
Sejak 2008 (gedung) sudah mau ditambah beberapa tingkat, tapi rupanya fondasi gedung itu hanya mampu untuk delapan lantai. Gedung itu kapasitasnya hanya untuk 350 orang sedang pegawai KPK sekarang ada 904 orang. 700 orang di gedung yang sekarang, 99 orang di gedung Upindo dan 115 orang di gedung BUMN.
Sejak 2008 (gedung) sudah mau ditambah beberapa tingkat, tapi rupanya fondasi gedung itu hanya mampu untuk delapan lantai. Gedung itu kapasitasnya hanya untuk 350 orang sedang pegawai KPK sekarang ada 904 orang. 700 orang di gedung yang sekarang, 99 orang di gedung Upindo dan 115 orang di gedung BUMN.
KPK adalah lembaga negara yang punya
kewenangan khusus yaitu penyadapan sehingga harus didesain khusus. Jadi
kalau renovasi gedung, waktunya lebih lama dibanding dengan bangun baru,
biayanya pun hampir sama. Karena itu, KPK sudah punya lahan kosong yang
tinggal dibangun kalau DPR setuju.
Artinya uang untuk gedung KPK tidak akan diterima dan akan disumbangkan ke LSM antikorupsi?
KPK tidak boleh melarang orang (untuk
menyumbang) karena UU memberi hak kepada masyarakat untuk berperan serta
dalam pemberantasan korupsi. Yang bisa menghentikan mereka adalah
ketika DPR meluluskan anggaran pembangunan gedung KPK.
Ada imbauan dari KPK tidak melakukan pengumpulan uang untuk gedung baru KPK?
KPK tidak boleh melarang orang karena UU
memberi hak kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan
korupsi. Yang bisa menghentikan meraka adalah ketika DPR meluluskan
anggaran pembangunan gedung KPK.
Ada beberapa pihak yang mengatakan KPK ingin segera pindah lantaran ada pihak yang coba menyadap gedung KPK, apa benar?
Enggak tahu saya.
Ada berapa alat sadap di gedung KPK yang lama? Jika pindah apa KPK akan menambah alat penyadap lagi?
(Gedung baru) tidak jauh dari gedung
sekarang, di Kelurahan Guntur seluas 8 ribu meter persegi lebih. Soal
alat sadap, itu rahasia.
Apakah gedung KPK bisa disadap?
Ya, bisa saja kalau mereka punya alat yang lebih canggih dari KPK.
Rencananya gedung baru tersebut akan ada berapa lantai?
Akan dibangun 16 lantai untuk 1.200 pegawai. Gedung lama, saya belum tahu mau digunakan untuk apa.
Mengenai suara sumbang yang mengatakan pengumpulan koin untuk gedung baru KPK berlebihan, komentar Anda?
Tidak ada komentar
Lantas, isu gedung baru sengaja diembuskan lantaran KPK tak bisa selesaikan kasus korupsi besar seperti Century dan BLBI?
KPK tidak bisa tangani BLBI karena bukan
domain KPK. Indonesia tidak menganut asas retro-aktif, di mana BLBI
terjadi tahun 1997/1998 sedang UU Tipikor lahir tahun 1999. Soal
Century, tunggu saja tanggal mainnya.
sumber : berita kaget.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar