Selasa, 31 Desember 2013

Gubernur Banten ditahan oleh KPK

Ratu Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari mendatang.
Gubernur Banten, RAC, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa, Jumat (20/12).
Penahanan dilakukan setelah ia diperiksa selama enam jam.
Wartawan BBC Sri Lestari yang berada di gedung KPK melaporkan RAC dititipkan di Rutan Pondok Bambu.
"Tersangka keluar dari ruang Klik pemeriksaan sekitar jam 17:00 WIB dan sudah menggunakan seragam tahanan KPK," kata Sri Lestari.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan politisi Golkar itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Surat penahanan menyatakan ia ditahan karena kasus dugaan korupsi terkait dengan pengurusan kasus Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi," kata Johan.
"Penahanan dilakukan karena seorang tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti," kata Johan dalam konferensi pers di gedung KPK.
Ia menambahkan penyidik memiliki alasan-alasan khusus mengapa memutuskan menahan RAC.
'Lompatan prosedural'
Kuasa hukum tersangka, Firman Wijaya mengatakan penahanan kliennya merupakan lompatan prosedural yang luar biasa, dan menyatakan akan mempelajari langkah hukum selanjutnya.

"Itu yang kita sesalkan Bu Atut belum punya banyak waktu banyak untuk menjelaskan tetapi sudah ditahan," kata Firman.
Sebelumnya tim pengacara mengatakan berharap klien mereka tidak ditahan karena sedang sakit.
Menanggapi hal ini, Johan Budi menyatakan tim dokter KPK sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan gubernur Banten itu dinyatakan sehat.
RAC dinyatakan sebagai Klik tersangka pada Selasa (17/12) dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten.
Namanya terseret dalam pusaran kasus dugaan suap yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi,Klik Akil Mochtar dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten serta adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan sendiri sudah lebih dahulu dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan suap tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar