Ratu Atut
ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari mendatang.
Gubernur
Banten, RAC, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa, Jumat
(20/12).
Penahanan
dilakukan setelah ia diperiksa selama enam jam.
Wartawan BBC
Sri Lestari yang berada di gedung KPK melaporkan RAC dititipkan di Rutan Pondok
Bambu.
"Tersangka
keluar dari ruang Klik pemeriksaan sekitar jam 17:00 WIB dan sudah
menggunakan seragam tahanan KPK," kata Sri Lestari.
Juru bicara
KPK Johan Budi mengatakan politisi Golkar itu akan ditahan selama 20 hari ke
depan.
"Surat
penahanan menyatakan ia ditahan karena kasus dugaan korupsi terkait dengan
pengurusan kasus Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi," kata
Johan.
"Penahanan
dilakukan karena seorang tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mempengaruhi
saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti," kata Johan dalam konferensi
pers di gedung KPK.
Ia
menambahkan penyidik memiliki alasan-alasan khusus mengapa memutuskan menahan
RAC.
'Lompatan prosedural'
Kuasa hukum
tersangka, Firman Wijaya mengatakan penahanan kliennya merupakan lompatan
prosedural yang luar biasa, dan menyatakan akan mempelajari langkah hukum
selanjutnya.
"Itu yang kita sesalkan Bu Atut belum punya banyak waktu banyak untuk menjelaskan tetapi sudah ditahan," kata Firman.
"Itu yang kita sesalkan Bu Atut belum punya banyak waktu banyak untuk menjelaskan tetapi sudah ditahan," kata Firman.
Sebelumnya
tim pengacara mengatakan berharap klien mereka tidak ditahan karena sedang
sakit.
Menanggapi
hal ini, Johan Budi menyatakan tim dokter KPK sudah melakukan pemeriksaan
kesehatan dan gubernur Banten itu dinyatakan sehat.
RAC
dinyatakan sebagai Klik tersangka pada Selasa (17/12) dalam kasus
dugaan suap terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten.
Namanya
terseret dalam pusaran kasus dugaan suap yang menyeret mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi,Klik Akil Mochtar dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak,
Banten serta adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan sendiri
sudah lebih dahulu dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan suap tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar