Selasa, 31 Desember 2013

Upaya blokir bandara hadapi sanksi pidana

Polisi akan menyelidiki insiden pemblokiran bandara NTT (ilustrasi).
Langkah bupati di Ngada, Nusa Tenggara Timur untuk memblokir bandara merupakan pelanggaran undang-undang penerbangan dan menghadapi sanksi pidana.
Insiden yang baru pertama kali di Indonesia itu terjadi pada Sabtu (22/12) ketika sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja memarkir mobil di landasan pacu Bandara Turelelo Soa, atas perintah Bupati Ngada Marianus Sae yang marah karena tidak mendapat tiket pesawat.
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan "Bupati melanggar UU penerbangan dan ini ada sanksi pidananya, penegak hukum silakan bertindak."
"Yang kedua ada undang-undang pelayanan konsumen, yang dirugikan silakan untuk melakukan gugatan, yang ketiga dimensi UU pemerintahan daerah ada DPRD yang bisa melakukan pengawasan, jadi DPRD bisa memanggil kepala daerah untuk melakukan hak interpelasi," tambahnya.
Kapolri Jenderal Sutarman juga telah memerintahkan penyelidikan insiden ini, kata kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ronny Sompie.
"Kapolri sudah memerintahkan kepada anak buahnya di NTT, dalam hal ini Kapolda NTT Brigjen Ketut Untung Yoga Ana agar melakukan penyelidikan penuh terhadap kejadian itu," kata Sompie.
Anggota Satpol PP yang memblokir bandara diselidiki sebagai tersangka, kata Yoga Ana melalui pesan tertulis.
Insiden ini mempermalukan wajah penerbangan Indonesia, kata pengamat penerbangan Chappy Hakim.
Chappy mengatakan pemblokiran juga bisa berakibat fatal jika pesawat tidak punya cukup bahan bakar.
"Kebetulan saja pesawat [Merpati] itu fuel-nya cukup jadi dia bisa kembali kalau fuel tidak cukup berarti dia berhadapan dengan bahaya yang besar atas keselamatan penumpang dan kru," kata Chappy.
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara TNI AU ini juga mengatakan bahwa pemblokiran bandara melanggar Undang-Undang Penerbangan dan hukumannya cukup berat.
"Ini kejadian pertama di Indonesia dan pemerintah harus mengambil tindakan tegas," ujarnya.
Keamanan penerbangan
"Jika tak mengambil tindakan sesuai UU, kita makin dianggap tidak mampu mematuhi peraturan internasional"
Chappy Hakim, pengamat penerbangan
Chappy meminta pemerintah tegas mengambil tindakan karena aksi ini melanggar Pasal 421 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan pelaku terancam pidana 3 tahun serta denda Rp1 miliar.
"Ini sangat menyedihkan, Indonesia sejak 2007 sampai sekarang berada dalam kategori 2 penilaian Federal Aviation Administration yang merefer pada ICAO [International Civil Aviation Organization] yang berarti indonesia sejak 2007 tidak comply [patuh] dengan peraturan keselamatan penerbangan internasional," ujarnya.
Menurutnya, ketidakmampuan otoritas Indonesia mematuhi peraturan ICAO menempatkan negeri ini dengan negara-negara kecil di Benua Afrika, yang juga berada di kategori 2.
Pada 2007, ICAO menemukan 120 temuan yang menunjukkan Indonesia tidak memenuhi syarat keselamatan penerbangan, kata Chappy.
"Akhirnya pada 2009, kita berhasil menggolkan UU yang merupakan upaya keras otoritas penerbangan nasional untuk memenuhi persyaratan eh, sudah dilanggar," ujarnya.
"Dan jika kita tak mengambil tindakan sesuai UU, kita makin terpuruk dan kita makin dianggap tidak mampu mematuhi peraturan internasional," tambahnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar